Pengenalan Atas Kasta: Sangkar Emas Perempuan Bali Dulu, Kini dan Nanti
Pada masyarakat Hindu di Bali, terjadi kesalahpahaman kasta di Bali dan kekaburan dalam pemahaman dan pemaknaan warna, kasta, dan wangsa yang berkepanjangan. Dalam agama Hindu tidak dikenal istilah kasta. Istilah yang termuat dalam kitab suci Veda adalah warna.
Jadi, timbulnya istilah kasta dalam masyarakat Hindu adalah karena adanya proses sosial (perkembangan masyarakat) yang mengaburkan pengertian warna. Pengaburan pengertian warna ini melahirkan tradisi kasta yang membagi tingkatan seseorang di masyarakat berdasarkan kelahiran dan status keluarganya. Istilah “kasta” tidak diatur di dalam kitab suci Weda. Kata “kasta” itu sendiri dalam bahasa Sanskerta berarti “kayu”.
Riwayat kasta di Bali dimulai ketika Bali dipenuhi dengan kerajaan-kerajaan kecil dan Belanda datang mempraktikkan politik pemecah belah, kasta dibuat dengan nama yang diambilkan dari ajaran Hindu, Catur Warna. Lama-lama orang Bali pun bingung, yang mana kasta dan yang mana ajaran Catur Warna. Kesalahpahaman itu terus berkembang karena memang sengaja dibuat rancu oleh mereka yang terlanjur “berkasta tinggi”.
Pada masyarakat Hindu di Bali, terjadi kesalahpahaman kasta di Bali dan kekaburan dalam pemahaman dan pemaknaan warna, kasta, dan wangsa yang berkepanjangan. Dalam agama Hindu tidak dikenal istilah kasta. Istilah yang termuat dalam kitab suci Veda adalah warna. Apabila kita mengacu pada Kitab Bhagavadgita, maka yang dimaksud dengan warna adalah Catur Warna, yakni pembagian masyarakat menurut Swadharma (profesi) masing-masing orang. Sementara itu, yang muncul dalam kehidupan masyarakat Bali adalah wangsa, yaitu sistem kekeluargaan yang diatur menurut garis keturunan. Wangsa tidak menunjukkan stratifikasi sosial yang sifatnya vertikal (dalam arti ada satu wangsa yang lebih tinggi dari wangsa yang lain). Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada warga masyarakat yang memiliki pandangan bahwa ada suatu wangsa yang dianggap lebih tinggi daripada wangsa yang lain. Untuk merubah pandangan seperti ini memang perlu sosialisasi dan penyamaan persepsi. Oleh karena itu, lebih baik tidak diperdebatkan lagi.
Yang menjadi persoalan, ketika kasta diperkenalkan di Bali di masa penjajahan itu, nama-nama yang dipakai adalah nama Catur Warna: Brahmana, Kesatria, Wesya, Sudra. Jadi, pada saat itu semua fungsi Catur Warna diambil alih oleh kasta, termasuk gelarnya.
Celakanya kemudian, gelar-gelar itu diwariskan turun temurun, diberikan kepada anak-anaknya tak peduli apakah anak itu menjalankan fungsi sosial yang sesuai dengan ajaran Catur Warna atau tidak. Contohnya, kalau orang tuanya bergelar Cokorda, jabatan raja untuk di daerah tertentu, anaknya kemudian otomatis diberi gelar Cokorda pada saat lahir. Kalau orangtuanya Anak Agung, juga jabatan raja untuk daerah tertentu, anaknya yang baru lahir pun disebut Anak Agung. Demikianlah bertahun-tahun, bahkan berganti abad, sehingga antara kasta dan ajaran Catur Warna ini menjadi kacau. Dalam pergaulan sehari-hari pun masyarakat yang berkasta sudra (jaba) berkedudukan sangat rendah. Seperti misalnya seorang yang berasal dari kasta sudra harus menggunakan Sor Singgih Basa, untuk menghormati kasta-kasta yang lebih tinggi.
Kasta itu dibuat dan dikemas sesuai dengan garis keturunan patrilineal, di antaranya: (1) kasta Brahmana merupakan kasta yang memiliki kedudukan tertinggi, dalam generasi kasta Brahmana ini biasanya akan selalu ada yang menjalankan kependetaan. Dalam pelaksanaannya seseorang yang berasal dari kasta Brahmana yang telah menjadi seorang pendeta akan memiliki sisya, dimana sisya-sisya inilah yang akan memperhatikan kesejahteraan dari pendeta tersebut, dan dalam pelaksanaan upacara-upacara keagamaan yang dilaksanakan oleh anggota sisya tersebut dan bersifat upacara besar akan selalu menghadirkan pendeta tersebut untuk muput upacara tersebut. Dari segi nama seseorang akan diketahui bahwa dia berasal dari golongan kasta Brahmana, biasanya seseorang yang berasal dari keturunan kasta Brahmana ini akan memiliki nama depan “Ida Bagus” untuk anak laki-laki, Ida Ayu untuk anak perempuan, ataupun hanya menggunakan kata Ida untuk anak laki-laki maupun perempuan. Sedangkan untuk sebutan tempat tinggalnya disebut dengan “Griya”; (2) kasta Ksatriya merupakan kasta yang memiliki posisi yang sangat penting dalam pemerintahan dan politik tradisional di Bali, karena orang-orang yang berasal dari kasta ini merupakan keturunan dari raja-raja di Bali pada zaman kerajaan. Namun sampai saat ini kekuatan hegemoninya masih cukup kuat, sehingga terkadang beberapa desa masih merasa abdi dari keturunan raja tersebut. Dari segi nama yang berasal dari keturunan kasta Ksatriya ini akan menggunakan nama “Anak Agung, Dewa Agung, Tjokorda, dan ada juga yang menggunakan nama Dewa”. Dan untuk nama tempat tinggalnya disebut dengan “puri”. Sedangkan masyarakat yang berasal dari keturunan abdi-abdi kepercayaan raja, prajurit utama kerajaan, namun terkadang ada juga yang merupakan keluarga puri yang ditempatkan di wilayah lain dan diposisikan agak rendah dari keturunan asalnya karena melakukan kesalahan sehingga statusnya diturunkan. Dari segi nama kasta ini menggunakan nama seperti I Gusti Agung, I Gusti Bagus, I Gusti Ayu, ataupun I Gusti. Dimana untuk penyebutan tempat tinggalnya disebut dengan “jero”; (3) kasta Sudra (jaba) merupakan kasta yang mayoritas di Bali, namun memiliki kedudukan sosial yang paling rendah, dimana masyarakat yang berasal dari kasta ini harus berbicara dengan Sor Singgih Basa dengan orang yang berasal dari kasta yang lebih tinggi atau yang disebut dengan Tri Wangsa-Brahmana, Ksatria dan Ksatria (yang dianggap Waisya). Sampai saat ini masyarakat yang berasal dari kasta ini masih menjadi parekan dari golongan Tri Wangsa. Dari segi nama warga masyarakat dari kasta Sudra akan menggunakan nama seperti berikut: Wayan, Made, Nyoman dan Ketut. Dan dalam penamaan rumah dari kasta ini disebut dengan “umah”.
Dari penjelasan di atas mungkin sudah banyak pembaca yang mengira kenapa penulis mengangkat kasta sebagai topik. Stratifikasi semacam kasta ini digolongkan sebagai tipe startifikasi tertutup dimana orang-orang hanya dapat berada dalam kelas tertentu lewat kelahiran ataupun pernikahan/perkawinan. Nah, menyinggung masalah perkawinan, kita sendiri mengetahui rijitnya upacara perkawinan di Bali dan kasta menjadi salah satu penyumbang ke-rijit-an tersebut. Sistem stratifikasi sosial itu membawa implikasi serius dalam hukum perkawinan adatnya. Kaum perempuan terutama menjadi sasaran tembak ketidakadilan. Perempuan Triwangsa (Brahmana, Ksatria, Waisya) tidak boleh kawin dengan lelaki wangsa Sudra. Perkawinan nyerod dinobatkan jika perempuan Triwangsa kawin dengan lelaki Sudra. Masyarakat adat Bali melukiskan perkawinan nyerod sebagai salah satu bentuk perkawinan beda kasta yang terlarang (dulu bahkan perkawinan nyerod merupakan pelanggaran hukum adat). Perkawinan nyerod dilakoni sementara warga Bali sejak zaman kerajaan. Bentuk perkawinan ini muncul dalam suasana mengerasnya sistem kasta tempo itu. Stratifikasi tradisional ini melarang praktik perkawinan nyerod. Perempuan berkasta dilarang keras berumah tangga dengan lelaki kastanya “lebih rendah” ataupun tidak berkasta. Perkawinan seperti ini sangat dihindari dan kalaupun terjadi biasanya dengan sistem ngemaling yaitu menikah dengan sembunyi-sembunyi. Karena perkawinan nyerod seperti ini biasanya tidak akan diizinkan oleh keluarga besar pihak perempuan. Oleh karena itu, ketika terjadi hubungan antara sepasang kekasih dengan kasta yang berbeda, tidak jarang akan mengalami kesulitan atau hambatan dalam memulai proses perkawinan.
Selain urusan kawin-mawin, kasta juga telah merasuki setiap segi kehidupan masyarakat Bali dan mengatur tindak-tanduk masyarakatnya. Hal-hal semacam ini meskipun telah melalui modernisasi namun tetap saja masih terdapat remahan-remahan yang dampaknya dapat kita lihat dari permasalahan sosio-kultural dan konon sistem ini pula lah yang menyebabkan banyak perempuan Bali serasa tinggal dalam sebuah sangkar emas yang disebut kasta.
***
Catatan Kaki
Ardiansyah, R. (2015). Kasta dalam Agama Hindu. Diakses dari www.idsejarah.net/2015/12/kasta-dalam-agama-hindu.html pada tanggal 27 Desember 2017.
Pendit, Nyoman S. (1995). Hindu dalam Tafsir Modern. Denpasar: Yayasan Dharma Naradha.
Team Balipedia. (2015). A Look into the Balinese Caste System. Diakses dari https://balipedia.com/articles/a-look-into-the-balinese-caste-system pada tanggal 27 Desember 2017.
***
Konten ini ditulis oleh Brenda Yanti. Seorang mahasiswa yang sedang menekuni bidang ilmu sosial humaniora melalui kacamata Sosiologi. Mengguggat belenggu atas sistem sosial yang mengikat. Penikmat kecemasan dan pencari kebebasan. Dapat disapa melalui beberapa jejaring sosial seperti Instagram dan Facebook.